Pengertian Pers, Hakikat Pers, Uu Pers Dan Peranan Pers
Berikut yakni soal perihal Pengertian Pers, Hakikat Pers, UU Pers dan Peranan Pers
1. Negara berkembangnya pers yang dianut para jurnalistik.
Pers Barat yang menganut teori pers bebas atau liberal dan Pers Timur yang menganut pers komunis. Pers Barat di wakili oleh Amerika dan Negara-negara sekutunya di Eropa Barat. Karena Amerika adalah aktivis teori tanggung jawab sosial atau dikenal pula sebagai komisi kebebasan pers (1942-1947) Sedangkan Pers Timur diwakili oleh Uni Soviet dan negara-negara satelitnya di Eropa Timur.
2. Misi pers dalam mengumpulkan dan mengembangkan berita
Pers sebagai forum kemasyarakatan yang bergerak dibidang pengumpulan dan penyebaran berita memiliki visi dan misi ikut mencerdaskan masyarakat, menegakkan keadilan dan memberantas kebatilan. Selama melaksanakan tugasnya, pers terkait dekat dengan tata nilai sosial yang berlaku dalam masyarakat.
3. Pernan pers dalam UU No. 40 tahun 1999
Dalam pasal 3 Undang-Undang No. 40/1999 disebutkan bahwa fungsi pers sebagai berikut :
1. Sebagai pelaku media isu
Pers itu memberi dan menyediakan isu ihwal insiden yang terjadi kepada masyarakat, dan masyarakat membeli surat kabar alasannya adalah memerlukan berita.
2. Fungsi Pendidikan
Pers itu sebagi sarana pendidikan massa (mass Education), pers memuat goresan pena-goresan pena yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan wawasannya.
3. Fungsi Hiburan
Pers juga memuat hal-hal yang bersifat hiburan untuk mengimbangi informasi-berita berat (hard news) dan artikel-artikel yang berbobot. Berbentuk cerita pendek, cerita bersambung, kisah bergambar, teka-teki silang, pojok, dan karikatur.
4. Fungsi Kontrol Sosial
Fungsi ini terkandung makna demokratis yang didalamnya terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
a. Social participation (keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan)
b. Social responsibility (pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat)
c. Social support (sumbangan rakyat terhadap pemerintah)
d. Social control (kontrol masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah).
e. Sebagai Lembaga Ekonomi
4. Hakikat Pers
Pers berasal dari bahasa Inggris, yakni press, sedangkan menurut bahasa Perancis, ialah presse yang berarti tekan atau cetak. Menurut Undang-Undang Pers, istilah pers dibedakan dengan istilah jurnalistik, kekerabatan kemasyarakatan (humas), atau reporter. Kaprikornus, pers merupakan perjuangan percetakan atau penerbitan, yang meliputi surat kabar, majalah, buku, atau pamphlet-pamflet. Pers juga diartikan sebagai usaha pengumpulan dan penyiaran suatu isu lewat surat kabar, majalah, radio, televise.
5. Tujuan hak tolak bagi wartawan
Hak Tolak yakni hak yang dimiliki seorang wartawan sebab profesinya untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber isu yang harus dirahasiakannya. Hak tolak merupakan bentuk tanggung jawab wartawan di depan hukum terhadap pemberitaan yang dibuatnya. Peraturan tentang hak tolak telah diatur dalam Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 pasal 1, pasal 4, dan pasal 7 serta Pedoman Dewan Pers Nomor: 01/P-DP/V/2007 ihwal Penerapan Hak Tolak dan Pertanggungjawaban Hukum dalam Perkara Jurnalistik.
6. Pengertian Pers Menurut KBBI
pers /pérs/ n 1 perjuangan percetakan dan penerbitan; 2 perjuangan pengumpulan dan penyiaran gosip; 3 penyiaran gosip melalui surat kabar, majalah, dan radio; 4 orang yang bergerak dalam penyiaran gosip; 5 medium penyiaran berita, mirip surat kabar, majalah, radio, televisi, dan film.
7. Konsep Kebebasan Pers
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 ihwal Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan berita dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan aturan, wartawan memiliki Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh berita untuk berbagi pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, mempunyai, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan berita dengan menggunakan segala jenis susukan yang tersedia.
8. Menurut siapa fungsi dan peranan konsep kebebasan pers pemerintahan dan partai.
Menurut ajaran Karl Marx, ialah Marxisme/Komunisme mengemukakan bahwa teori pers komunis merupakan alat pemerintah (partai yang berkuasa) dan bagian integral dari negara sehingga pers harus tunduk kepeda pemerintah.
9. Tokoh yang menetapkan Kode Etik dan Jurnalistik
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Dewan Pers
10. Istilah Pers
Pers yakni suatu istilah yang mulai digunakan pada tahun 1920-an untuk mengistilahkan jenis media yang secara khusus didesain untuk mencapai masyarakat yang sangat luas. Dalam pembicaraan sehari-hari, istilah ini sering disingkat menjadi media.
Sumber balasan berasal dari internet (wikipedia.org.id) dan website lain.
Ilustrasi kebebasan pers sumber foto noviaadhitamaa |
1. Negara berkembangnya pers yang dianut para jurnalistik.
Pers Barat yang menganut teori pers bebas atau liberal dan Pers Timur yang menganut pers komunis. Pers Barat di wakili oleh Amerika dan Negara-negara sekutunya di Eropa Barat. Karena Amerika adalah aktivis teori tanggung jawab sosial atau dikenal pula sebagai komisi kebebasan pers (1942-1947) Sedangkan Pers Timur diwakili oleh Uni Soviet dan negara-negara satelitnya di Eropa Timur.
2. Misi pers dalam mengumpulkan dan mengembangkan berita
Pers sebagai forum kemasyarakatan yang bergerak dibidang pengumpulan dan penyebaran berita memiliki visi dan misi ikut mencerdaskan masyarakat, menegakkan keadilan dan memberantas kebatilan. Selama melaksanakan tugasnya, pers terkait dekat dengan tata nilai sosial yang berlaku dalam masyarakat.
3. Pernan pers dalam UU No. 40 tahun 1999
Dalam pasal 3 Undang-Undang No. 40/1999 disebutkan bahwa fungsi pers sebagai berikut :
1. Sebagai pelaku media isu
Pers itu memberi dan menyediakan isu ihwal insiden yang terjadi kepada masyarakat, dan masyarakat membeli surat kabar alasannya adalah memerlukan berita.
2. Fungsi Pendidikan
Pers itu sebagi sarana pendidikan massa (mass Education), pers memuat goresan pena-goresan pena yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan wawasannya.
3. Fungsi Hiburan
Pers juga memuat hal-hal yang bersifat hiburan untuk mengimbangi informasi-berita berat (hard news) dan artikel-artikel yang berbobot. Berbentuk cerita pendek, cerita bersambung, kisah bergambar, teka-teki silang, pojok, dan karikatur.
4. Fungsi Kontrol Sosial
Fungsi ini terkandung makna demokratis yang didalamnya terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
a. Social participation (keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan)
b. Social responsibility (pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat)
c. Social support (sumbangan rakyat terhadap pemerintah)
d. Social control (kontrol masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah).
e. Sebagai Lembaga Ekonomi
4. Hakikat Pers
Pers berasal dari bahasa Inggris, yakni press, sedangkan menurut bahasa Perancis, ialah presse yang berarti tekan atau cetak. Menurut Undang-Undang Pers, istilah pers dibedakan dengan istilah jurnalistik, kekerabatan kemasyarakatan (humas), atau reporter. Kaprikornus, pers merupakan perjuangan percetakan atau penerbitan, yang meliputi surat kabar, majalah, buku, atau pamphlet-pamflet. Pers juga diartikan sebagai usaha pengumpulan dan penyiaran suatu isu lewat surat kabar, majalah, radio, televise.
5. Tujuan hak tolak bagi wartawan
Hak Tolak yakni hak yang dimiliki seorang wartawan sebab profesinya untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber isu yang harus dirahasiakannya. Hak tolak merupakan bentuk tanggung jawab wartawan di depan hukum terhadap pemberitaan yang dibuatnya. Peraturan tentang hak tolak telah diatur dalam Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 pasal 1, pasal 4, dan pasal 7 serta Pedoman Dewan Pers Nomor: 01/P-DP/V/2007 ihwal Penerapan Hak Tolak dan Pertanggungjawaban Hukum dalam Perkara Jurnalistik.
6. Pengertian Pers Menurut KBBI
pers /pérs/ n 1 perjuangan percetakan dan penerbitan; 2 perjuangan pengumpulan dan penyiaran gosip; 3 penyiaran gosip melalui surat kabar, majalah, dan radio; 4 orang yang bergerak dalam penyiaran gosip; 5 medium penyiaran berita, mirip surat kabar, majalah, radio, televisi, dan film.
7. Konsep Kebebasan Pers
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 ihwal Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan berita dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan aturan, wartawan memiliki Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh berita untuk berbagi pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, mempunyai, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan berita dengan menggunakan segala jenis susukan yang tersedia.
8. Menurut siapa fungsi dan peranan konsep kebebasan pers pemerintahan dan partai.
Menurut ajaran Karl Marx, ialah Marxisme/Komunisme mengemukakan bahwa teori pers komunis merupakan alat pemerintah (partai yang berkuasa) dan bagian integral dari negara sehingga pers harus tunduk kepeda pemerintah.
9. Tokoh yang menetapkan Kode Etik dan Jurnalistik
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Dewan Pers
10. Istilah Pers
Pers yakni suatu istilah yang mulai digunakan pada tahun 1920-an untuk mengistilahkan jenis media yang secara khusus didesain untuk mencapai masyarakat yang sangat luas. Dalam pembicaraan sehari-hari, istilah ini sering disingkat menjadi media.
Sumber balasan berasal dari internet (wikipedia.org.id) dan website lain.