Ini Solusi Tanda Silang Merah Dikala Mendaftar Ppg
soalcpnsdansekolah.blogspot.com - Pendaftaran seleksi kemampuan akademik untuk acara PPG dalam Jabatan tahun 2019 sudah dibuka loh! Bapak Ibu guru bisa melaksanakan registrasi lewat SIM PKB dan login menggunakan akun masing-masing guru.
Pada ketika proses pendaftaran banyak rekan-rekan Ibu Bapak guru yang bertanya, kenapa saya tidak bisa mendaftar seleksi PPG 2019?
Karena pada tampilan syarat masih ada tanda silangnya. Nah sahabat kali ini mas Hakim akan memberikan solusi mengatasi tanda silang merah dikala proses mendaftar seleksi PPG dalam Jabatan di SIM PKB tahun 2019, simak dulu pertanyaan berikut ini :
Pertanyaan terkait syarat seleksi akademik PPG 2019
Apakah guru honorer sekolah bisa mengikuti seleksi PPG 2019?
Sesuai persyaratan yang ada pada surat edaran yang syaratnya yaitu Guru Tetap PNS/NON PNS/Yayasan Guru Honor Sekolah.
Lalu yang dimaksud guru NON PNS ialah guru yang mempunyai SK dari pejabat pembina kepegawaian/PPK Kota maupun Provinsi atau guru honor tempat TK1/TK2 untuk sementara ini guru honorer sekolah belum bisa untuk mengikuti seleksi.
Apakah mampu ikut jika belum mempunyai NUPTK?
Tidak bisa alasannya syarat seleksi tahun ini Guru/PTK wajib sudah memiliki NUPTK.
Bagaimana cara mengurus NUPTK?
Pengajuan NUPTK ialah melalui vervalptk yang diupload datanya oleh operator sekolah, datanya berupa scan ijazah Sekolah Dasar sampai jenjang S1, scan KTP, dan scan SK Pengangkatan.
Jika ada kesalahan input jenis kepegawaian bagaimana?
Maka segera hubungi admin dinas untuk melalukan perubahan dengan membawa data SK yang sesuai dengan kondisi bergotong-royong, diangkat sebagai Guru hingga dengan 31 Desember 2015
Apakah jikalau aku TMTnya diatas 2015 mampu ikut?
Tidak bisa, jika ada kesalahan TMT, maka akan ada silang merah.
Bagaimana prosedur perbaikannya?
Perbaikan TMT dapat dilakukan dengan menghubungi admin dinas Kab/Provinsi setempat dengan membawa surat SK yang benar kemudian operator melakukan sinkronisasi dapodik lagi.
Berapa usia maksimal untuk ikut seleksi?
Maksimal 57 tahun per tgl 31 desember 2019.
Saya sudah bersertifikasi apakah boleh ikut?
Tidak, seleksi hanya diberikan kepada GTK/Guru yang belum bersertifikasi.
Apakah kalau aku kualifikasinya D3 mampu ikut seleksi?
Tidak mampu., karena syarat minimal ialah lulusan S-1/D-IV
Jika ada kesalahan kualifikasi pendidikan aku bagaimana memperbaikinya?
Tinggal merubah data rincian pendidik, bagian kualifikasi pendidik diaplikasi dapodik oleh operator sekolah.
Nah itulah beberapa pertanyaan seputar tanda silang merah pada dikala mendaftar PPG 2019, supaya tanggapan yang ada mampu menjadi acuan memperbaiki data yang ada sehingga tanda silang merah mampu segera menghilang.
Nah apabila ada pertanyaan baru, dan balasan solusinya akan disegerakan update oleh mas Hakim, jika kamu ingin segera bertanya, maka mampu ditanyakan dikolom komentar diblog ini.
Update: Informasi terbaru dari LPMP utuk CPNS dan gaji kawasan sudah bisa diakomodir di SIM PKB, jadi mampu mendaftar PPG, bagi yang distatus kepegawaian/persyaratan di SIM PKB mohon mampu dirubah status tersebut dari gaji sekolah kehonor tempat TK.2 Kab/Kota dengan pertolongan Operator sekolah atau Operator kabupaten.
Penulis @hakimlfc13
PPG 2019 |
Pada ketika proses pendaftaran banyak rekan-rekan Ibu Bapak guru yang bertanya, kenapa saya tidak bisa mendaftar seleksi PPG 2019?
Karena pada tampilan syarat masih ada tanda silangnya. Nah sahabat kali ini mas Hakim akan memberikan solusi mengatasi tanda silang merah dikala proses mendaftar seleksi PPG dalam Jabatan di SIM PKB tahun 2019, simak dulu pertanyaan berikut ini :
Pertanyaan terkait syarat seleksi akademik PPG 2019
Apakah guru honorer sekolah bisa mengikuti seleksi PPG 2019?
Sesuai persyaratan yang ada pada surat edaran yang syaratnya yaitu Guru Tetap PNS/NON PNS/Yayasan Guru Honor Sekolah.
Lalu yang dimaksud guru NON PNS ialah guru yang mempunyai SK dari pejabat pembina kepegawaian/PPK Kota maupun Provinsi atau guru honor tempat TK1/TK2 untuk sementara ini guru honorer sekolah belum bisa untuk mengikuti seleksi.
Apakah mampu ikut jika belum mempunyai NUPTK?
Tidak bisa alasannya syarat seleksi tahun ini Guru/PTK wajib sudah memiliki NUPTK.
Bagaimana cara mengurus NUPTK?
Pengajuan NUPTK ialah melalui vervalptk yang diupload datanya oleh operator sekolah, datanya berupa scan ijazah Sekolah Dasar sampai jenjang S1, scan KTP, dan scan SK Pengangkatan.
Jika ada kesalahan input jenis kepegawaian bagaimana?
Maka segera hubungi admin dinas untuk melalukan perubahan dengan membawa data SK yang sesuai dengan kondisi bergotong-royong, diangkat sebagai Guru hingga dengan 31 Desember 2015
Apakah jikalau aku TMTnya diatas 2015 mampu ikut?
Tidak bisa, jika ada kesalahan TMT, maka akan ada silang merah.
Bagaimana prosedur perbaikannya?
Perbaikan TMT dapat dilakukan dengan menghubungi admin dinas Kab/Provinsi setempat dengan membawa surat SK yang benar kemudian operator melakukan sinkronisasi dapodik lagi.
Berapa usia maksimal untuk ikut seleksi?
Maksimal 57 tahun per tgl 31 desember 2019.
Saya sudah bersertifikasi apakah boleh ikut?
Tidak, seleksi hanya diberikan kepada GTK/Guru yang belum bersertifikasi.
Apakah kalau aku kualifikasinya D3 mampu ikut seleksi?
Tidak mampu., karena syarat minimal ialah lulusan S-1/D-IV
Jika ada kesalahan kualifikasi pendidikan aku bagaimana memperbaikinya?
Tinggal merubah data rincian pendidik, bagian kualifikasi pendidik diaplikasi dapodik oleh operator sekolah.
Nah itulah beberapa pertanyaan seputar tanda silang merah pada dikala mendaftar PPG 2019, supaya tanggapan yang ada mampu menjadi acuan memperbaiki data yang ada sehingga tanda silang merah mampu segera menghilang.
Nah apabila ada pertanyaan baru, dan balasan solusinya akan disegerakan update oleh mas Hakim, jika kamu ingin segera bertanya, maka mampu ditanyakan dikolom komentar diblog ini.
Update: Informasi terbaru dari LPMP utuk CPNS dan gaji kawasan sudah bisa diakomodir di SIM PKB, jadi mampu mendaftar PPG, bagi yang distatus kepegawaian/persyaratan di SIM PKB mohon mampu dirubah status tersebut dari gaji sekolah kehonor tempat TK.2 Kab/Kota dengan pertolongan Operator sekolah atau Operator kabupaten.
Penulis @hakimlfc13