Wajib Kau Tahu! Inilah Cara Terbaru Daftar Nuptk 2019

soalcpnsdansekolah.blogspot.com - Wajib kau tahu! Inilah cara terbaru daftar NUPTK 2019, syarat daftar NUPTK 2019 niscaya diapprove.

Nah kali ini mas Hakim berkesempatan membagikan bagaimana cara mendaftar NUPTK ditahun 2019, NUPTK sekarang lebih mudah diajukan sebab prosesnya sudah mampu online dan bisa dipantau secara eksklusif.

 Nah kali ini mas Hakim berkesempatan membagikan bagaimana cara mendaftar NUPTK ditahun  Wajib Kamu Tahu! Inilah Cara Terbaru Daftar NUPTK 2019
NUPTK

NUPTK sendiri merupakan abreviasi dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan.

NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam banyak sekali pelaksanaan acara dan acara yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

NUPTK terdiri dari 16 nomer unik yang tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan berpindah kawasan mengajar, perubahan riwayat, stastus kepegawaian, atau terjadi perubahan data lainnya.

NUPTK merupakan syarat bagi seorang guru untuk dapat megikuti aneka macam program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Terutama terkait santunan pinjaman profesi guru (Baca: Keuntungan memiliki NUPTK bagi pendidik).

Oleh sebab itu baik bagi guru Honorer maupun PNS harus mengetahui syarat dan bagaimana cara pengajuan NUPTK 2019.

Cara mengajukan NUPTK 2019 secara online dan sangat gampang yaitu dibawah ini:

1. Silahkan Lakukan login ke portal layanan Verval PTK , berikut ini link aksesnya di http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id, ingat hanya dilink tersebut.

2. Masukkan username dan password, ialah email dapodik dan password akun dapodik.

3. Setelah login silahkan klik pada Menu NUPTK > Calon akseptor NUTPK pilih nama guru selanjutnya pilih tombol Unggah Berkas (Upload).

4. Dokumen yang harus diunggah adalah:
  • Scan KTP (Baca: Syarat lengkap, dokumen, format dan ukuran daftar NUPTK)
  • Scan Ijazah Sekolah Dasar, SMP, Sekolah Menengan Atas/Sekolah Menengah kejuruan serta ijazah S1/D4
  • Scan SK GTT Sekolah Negeri (SK Bupati/Kepala Daerah) SK GTY Sekolah Swasta, Scan SK CPNS/PNS surat Penugasan Dinas (SMPT bagi guru berstatus PNS/CPNS) atau SK Penempatan.
5. Apabila semua persyaratan sudah terpenuhi silahkan lakukan pengajuan NUPTK dengan menekan tombol Unggah Berkas (Upload) apabila telah final silahkan klik OK, maka proses selesai. 

6. Proses selanjutnya Guru ataupun Operator Sekolah tinggal \memantau acara pengajuan NUPTK pada layanan disitus Verval PTK (Baca: Bagaimana cara memantau proses pengajuan NUPTK).
Apabila dikala pengajukan NUPTK belum diapprove maka akan diberikan keterangan/alasan apa yang membuat pengajuan NUPTK tidak berhasil, maka kau teman bisa sesegera memperbaiki kekurangan dan mengajukannya lagi.

Dan jikalau NUPTK sudah diapprove hingga tahap tamat, maka kamu bisa segera mencetaknya (Baca: Cara cetak NUPTK menjadi kartu) untuk menjadi kartu dan selamat kamu sudah memiliki kartu NUPTK.

Penulis @hakimlfc13

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel